KORANMANDALA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah (tahun 2024) sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 Hijriah.
Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Kuningan H Yayan Sopyan dalam Siaran Persnya, Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini Yayan Sopyan menghimbau umat muslim, untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah dan bisa segera dilaksanakan, agar pendistribusiannya dapat berjalan lancar, sehingga pemanfaatan zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yayan mengemukakan, penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat dengan melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.
“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kilogramnya,” ujar Yayan.
Zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Dari hasil zakat fitrah tersebut, imbuh Yayan, ada 8 golongan penerima manfaat zakat fitrah, yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.- *** wawan jr