KORANMANDALA.COM – Polisi temukan puluhan alat kontrasepsi pengamanan seksual usai menggerebek terapis yang melayani tamunya melakukan hubungan badan di sebuah panti pijat, Jalan A Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, tempat prostitusi yang berkedok panti pijat tersebut, selain menyediakan jasa pijat tradisional juga melayani jasa prostitusi dengan tarif sekali melakukan hubungan seksual Rp1,3 juta. Lalu ada juga tarif pijat plus-plus dengan harga bervariasi sesuai pelayanannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, kronologi kejadiannya terjadi pada hari Selasa (27/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB, jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.
“Di mana salah satu orang yang berinisial FT (39) alias Dona, ditemukan sedang melayani tamu dan dalam keadaan telanjang. Ditemukan juga sebuah kondom yang sudah dibuka serta 1 potong lingerie (pakaian tidur dalam perempuan sexy),” ujar Bagus, Minggu 3 Maret 2024.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, pihaknya juga mengamankan 3 orang lainnya yang berada di tempat tunggu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat kontrasepsi (kondom) merk Sutra warna merah sebanyak 17 buah.
“Selain ke pemijat, dilakukan pengecekan ke kamar hotel dan ditemukan 2 pasang lawan jenis yang bukan suami istri sah dan 1 orang perempuan yang diduga sebagai perantara yang diduga akan melakukan persetubuhan (protitusi),” ujar Bagus.
Bagus menambahkan, pihaknya telah berkoordunasi dengan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dengan melakukan tes urine kepada tamu dan terapis. Hasilnya, didapatkan 2 orang yang positif menggunakan ampetamin dan obat terlarang jenis benzo.- *** awan