Daerah

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Selamatkan 15 Ribu Orang dari Penyalahgunaan Narkoba

16 tersangka tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Chs)

Page: 1 2

Published by

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

16 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

16 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

17 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

18 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

19 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

21 jam ago