16 tersangka tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Chs)
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…
KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…