Menurut Sumarni tugu udang itu dibuat sebagai simbol bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak diperbolehkan demi ketertiban umum.
Mantan Wakapolrestro Bekasi ini menjelaskan, pihaknya akan membuat dua monumen yakni, berukuran 4 meter dan 2 meter.
“Untuk membangun dua tugu itu memerlukan kurang lebih 800 buah (knalpot). Saat ini sedang dirakit oleh ahlinya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tugu udang dari knalpot brong ini kata Sumarni, nantinya akan diletakkan di lokasi strategis di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Tujuannya untuk peringatan kepada masyarakat bahwa knalpot brong dilarang untuk digunakan,” tandasnya. (Chs)
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…
KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…
KORAN MANDALA –Kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta segera memasuki babak pergantian kepemimpinan. Anne…
KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan…