Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.- *** hendra 1 2 bunuh diri dibunuh kasus Korban
Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jabar Tertibkan Puluhan Orang di Tasikmalaya, 27 Jukir Liar Diamankan