KORANMANDALA.COM – Menghadapi malam tahun baru, Polres Garut beserta jajarannya di tingkat Polsek, meningkatkan pelaksanaan operasi “Lilin Lodaya”.
Dari hasil operasi tersebut sebanyak 242 botol miras dari berbagai jenis dan ukuran, berhasil disita dari dua daerah, yaitu Limbangan dan Cilawu.
Kasie Humas Polres Garut, Inspektur Dua Polisi, Susilo Adi, Kamis 28 Desember 2023, menyebutkan, pelaksanaan operasi lilin Lodaya tersebut lebih mengarah kepada penyakit masyarakat, yaitu peredaran minuman keras beralkohol (miras).
Tujuannya, agar pada malam pergantian tahun benar-benar kondusif dan Garut bebas dari Alkohol.
Dari Wilayah Limbangan, menurut Susilo Adi, atas laporan dari Kapolseknya, Komisaris Polisi Wasino, 234 botol miras disita dari sebuah warung minum.
Kemudian dari Cilawu, disita pula sebanyak 8 botol miras dengan tempat pengedarnya sama pada warung penyediaan minuman.
Tidak hanya minuman yang diamankan oleh masing-masing Polsek itu, para pengedarnya juga turut diamankan.
Kedua pengedar diciduk karena telah melanggar pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan dari Perda No. 2 tahun 2008 tentang anti maksiat.- *** cang anwar