“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,” tandasnya.- *** sty 1 2 pengedar narkoba Polres Cirebon Kota Ringkus
Marah Besar! Wali Kota Farhan Murka saat Tinjau Palaguna, Pemkot Bandung Segel Lahan Hiburan Ilegal di Pusat Kota