“Adapun uang kejahatan mencapai 500 juta rupiah dan korban merupakan warga Karawang, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan penjara 4 tahun,” tandasnya.- *** stf

1 2

Kontributor di Koran Mandala

Comments are closed.

Exit mobile version