Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta, Calo Kerja Ditangkap Polisi Karawang. (Yuda/Koranmandala)
“Adapun uang kejahatan mencapai 500 juta rupiah dan korban merupakan warga Karawang, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan penjara 4 tahun,” tandasnya.- *** stf
KoranMandala.com, Media Siber Terverifikasi Dewan Pers
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.