KORANMANDALA.COM – Ribuan botol minuman keras beralkohol (miras) senilai Rp 300 juta rupiah berhasil disita dari dua toko penjual minuman dan kopi di wilayah Garut kota.
Miras tersebut disita saat dikirim dan diturunkan dari Truk Box yang akan dimasukkan ke toko yang berlokasi di Jl. A. Yani Garut.
Sebanyak 8.400 botol dari berbagai ukuran dan jenis kemudian diamankan petugas.
“Makanya tempat tempat hiburan malam dengan dalih apapun, jangan jangan beroperasi di Garut. Usahanya di tempat lain” tandas Bupati Garut Rudy Gunawan, usai memimpin apel pagi di lingkup Satpol-PP Garut, Kamis 23 Nopember 2023.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Sukabumi yang Tanam Ganja di Samping Rumahnya
Kata Bupati, menindak penjual miras ada dasar hukumnya. Tindakan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008,tentang anti maksiat yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0 persen.
Ribuan botol miras yang disita itu kandungan alkoholnya melampaui batas, mencapai lebih dari 4,5 persen.
“Malah ada kandungan alkohol yang tidak terukur,” ujar Rudy Gunawan.
Untuk tindak lanjutnya, kata Bupati, akan dilakukan proses penyidikan.
“Kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan karena telah melanggar Perda,” imbuh Bupati.
Ditegaskan oleh Rudy Gunawan, pemerintah Kabupaten Garut tidak akan memberikan ruang untuk peredaran miras, guna mewujudkan Garut 0 persen untuk minuman beralkohol.