KORANMANDALA.COM – Hampir seratus lebih, kendaraan motor dengan knalpot brong berhasil disita dari kalangan Pelajar dan umum di beberapa Polsek di wilayah Hukum Polres Garut.
Hal itu dilakukan oleh Polsek, merespon pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi knalpot tersebut.
Hal lain juga untuk menciptakan Garut yang kondusif dan nyaman.
Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, ketika dikonfirmasi Rabu 22 Nopember 2023, membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh setiap Polsek.
Baca juga: Penambangan Batu Akik Ilegal Kembali Ditutup Aparat Polsek Singajaya
Upaya tersebut sesuai dengan instruksi dan arahan Kapolres dalam menegakan undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan di jalan.
Pelaksanaan razia knalpot bising dimulai dari SMAN 14 Pasirwangi.
Dari lokasi ini berhasil diamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang mengenakan knalpot tidak standar.
Kemudian di Kadungora dilakukan razian di SMK Muhamaddiyah 3 dan umum, berhasil diamankan sebanyak 76 knalpot termasuk sepeda motornya.
Di kecamatan Cibiuk juga sama di lingkungan Sekolah dijaring sebanyak 2 unit sepeda moptor dan di Karang Pawitan serta Polsek Tarogong Kaler, masing-masing sebanyak 6 unit sepeda motor.
“Tak hanya knalpot yang tidak standar, tetapi kelengkapan administrasi sepeda motornya juga tidak ada. Sepeda motor tersebut bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar dan menunjukkan kelengkapan surat-suratnya” kata Susilo Adi.