KORAN MANDALA.COM – Peredaran minuman keras beralkohol, terus dipantau dan dilakukan razia ke tiap daerah yang diduga menjadi tempat peredarannya.
Razia itu dilakukan Polisi di tiap Polsek di Garut.
Berdasarkan data yang diperoleh Koranmandala.com dari Humas Polres Garut, disebutkan, walapun tidak sebanyak, aparat berhasil menyita sekitar 100 botol.
“Pelaksanaan penyitaan miras itu sejak Sabtu yang baru lalu hingga Jumat 17 Nopember 2023” kata Kasie Humas Polres Garut Inspektur Satu, Adi Susilo.
Miras botolan dan oplosan itu, berhasil disita dari warung sembako dan kios jamu.
Dari pelaksanaan operasi pada Sabtu yang baru lalu, menurut Kasie Humas, di Lingkungan Polsek Kadungora berhasil diamankan miras oplosan jenis tuak, sebanyak 25 liter yang disimpan pada sebuah jerigen plastik besar.
Miras tersebut, belum dikemas ke botol bekas air mineral oleh pemiliknya karena keburu ketangkap petugas.
Kemudian di Kecamatan Bayongbong, dilakukan operasi Pekat sebanyak dua kali sejak Kamis hingga Jumat 17 Nopember 2023.
“Dari dua kali dilakukan razia oleh Anggota Polsek Bayongbong, berhasil diamankan sebanyak 78 botol miras dari berbagai ukuran dan jenis” papar Iptu Adi.
Sementara kepada pemilik warung atau kios, diberikan pembinaan oleh anggota agar tidak melakukan penjualan miras, karena melanggar undang-undang. (stc/ekp)