Daerah

Ini Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung di Sukabumi

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Leon Dozan Lakukan Kekerasan pada Aurora

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkasnya. (sty/ekp)

ADVERTISEMENT

Page: 1 2

Published by

Recent Posts

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

15 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

16 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

17 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

18 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

20 jam ago

Massa Kuasai Simpang Lima Bandung, Kritik Masa pemerintahan Prabowo – Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…

20 jam ago