Daerah

Dua Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk, Delapan TKP Terungkap

KORAN MANDALA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Garut berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Sabtu (7/11/2026).

Dari hasil pengembangan, keduanya diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) selama September hingga November 2026.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban di halaman parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke area car wash untuk mengikuti sebuah acara. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama korban melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan sepeda motor tersebut berada di dalam rumah salah seorang pelaku. Polisi kemudian menangkap tersangka H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang, yang saat itu hendak membawa dan menjual kendaraan hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang diduga merupakan hasil pencurian lainnya, serta sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan kunci T.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkapnya sekitar pukul 07.50 WIB di wilayah Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kapolsek Taragong Kidul mengatakan AKP Agus K, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Garut dengan total delapan TKP selama September hingga November 2026.

“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus K saat ditemui awak media.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.

 

Share