Daerah

Bukan Penertiban PKL, Satpol PP Bandung Fokus Bongkar Bangli

KORAN MANDALA – Satpol PP Kota Bandung terus melakukan penertiban bangunan liar atau bangli di sejumlah wilayah. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur serta perintah Wali Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban bangli dilakukan di 151 kelurahan dan kecamatan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak ditujukan khusus untuk pedagang kaki lima (PKL), meski sejumlah bangunan liar diketahui digunakan untuk aktivitas perdagangan.

“Bangli memang kita masih terus, terang aja, sesuai dengan arahan baik Pak Gubernur maupun perintah Pak Wali Kota, bahwa 151 kelurahan dan kecamatan harus melakukan penertiban bangli. Ini jangan salah persepsi, bukan PKL. Tapi banyak juga bangli yang digunakan oleh PKL,” kata Bambang saat ditemui di balai kota. Senin (2/11/2026)

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Trotoar, kata Bambang, seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan tidak diperuntukkan bagi bangunan liar maupun aktivitas berdagang.

“Intinya adalah kita mengembalikan kepada fungsinya. Yang namanya trotoar itu bukan untuk bangunan liar ataupun kegiatan-kegiatan berdagang karena bukan peruntukannya. Trotoar ini kan untuk para pejalan kaki,” ujarnya.

Selain trotoar, Bambang juga menyoroti fungsi drainase yang harus tetap terjaga agar tidak tersumbat, terutama menjelang musim hujan.

“Sedangkan drainase untuk memudahkan pemeliharaan, jangan sampai tersumbat, apalagi nanti musim hujan. Ini kan perlu diantisipasi, jadi kita mengembalikan kepada fungsinya,” katanya.

Penertiban tersebut, lanjut Bambang, juga berkaitan dengan salah satu dari 12 program tertib, yakni tertib peruntukan. Sejumlah area yang digunakan tidak sesuai fungsinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

“Nah, makanya kita ada 12 tertib, salah satunya adalah tentang tertib peruntukan, bahwa daerah-daerah yang seperti itu kan untuk kepentingan masyarakat secara luas, kita kembalikan fungsi untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Satpol PP Kota Bandung masih memprioritaskan penertiban di sejumlah lokasi yang dinilai strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Kalau persentase, kita masih terus terang aja bahwa kita juga sekarang sedang memprioritaskan beberapa tempat yang sangat strategis. Ini pun untuk kepentingan warga masyarakat agar betul-betul warga masyarakat diberikan kenyamanan,” kata Bambang.

Ia pun mengimbau para pihak yang mendirikan atau memiliki bangunan liar untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026.

“Jadi intinya kita menghimbau kepada para pelaku atau terutama pemberi bangli segera untuk melakukan pembongkaran mandiri sesuai dengan Perda 3 Tahun 2026,” tuturnya.

Share