Daerah

Pakar Soroti Perhitungan Biaya E-Voting Pilkades Jabar

KORAN MANDALA – Penerapan pemilihan kepala desa (pilkades) secara elektronik atau e-voting di Jawa Barat berpotensi menekan biaya penyelenggaraan.

Namun, penghematan anggaran tidak bisa terjadi secara otomatis karena pemerintah tetap perlu memperhitungkan biaya pengadaan perangkat, pemeliharaan sistem, pelatihan petugas, hingga pengamanan data.

Pengamat kebijakan publik, Kristian Widya Wicaksono, mengatakan penerapan e-voting perlu disertai perhitungan biaya secara menyeluruh agar efisiensi yang diharapkan dapat dibuktikan melalui data.

“Penghematan perlu dihitung berdasarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan, bukan sekadar berkurangnya penggunaan kertas dan perlengkapan pemungutan suara,” ujar Kristian. Rabu (28/10/2026)

Menurutnya, pemilihan konvensional membutuhkan anggaran untuk pencetakan surat suara, penyediaan kotak suara, perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS), distribusi logistik, serta tenaga pelaksana dan penghitungan suara.

Melalui sistem elektronik, sebagian pengeluaran tersebut berpotensi ditekan karena proses pemungutan dan penghitungan suara dilakukan menggunakan perangkat digital. Hasil pemilihan juga dapat diperoleh lebih cepat sehingga berpotensi mengurangi waktu kerja petugas.

Meski demikian, pemerintah tetap harus memperhitungkan biaya pengadaan atau penyewaan perangkat, pengembangan sistem, jaringan komunikasi, pemeliharaan, pelatihan petugas, pengamanan data, serta penyediaan sarana cadangan.

“Pemerintah perlu membandingkan biaya penyelenggaraan e-voting dengan metode konvensional berdasarkan jumlah desa, jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara, serta kondisi geografis masing-masing wilayah,” katanya.

Kristian menjelaskan, pengadaan perangkat elektronik memang dapat membutuhkan biaya besar pada tahap awal. Namun, biaya per pemilihan berpotensi menurun apabila perangkat tersebut dapat digunakan kembali dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya.

Sebaliknya, penghematan bisa lebih kecil apabila perangkat harus disewa, diperbarui, atau didistribusikan ke desa terpencil dengan biaya tinggi. Karena itu, pernyataan bahwa e-voting lebih murah perlu dibuktikan melalui perhitungan biaya nyata.

Selain penghematan langsung, pemerintah juga perlu mengukur manfaat tidak langsung, seperti percepatan penetapan hasil, berkurangnya kesalahan penghitungan, serta kemungkinan menurunnya kebutuhan penyelesaian perselisihan.

“Pemprov Jabar dapat menetapkan sejumlah indikator, seperti biaya per pemilih, biaya per desa, waktu penghitungan, jumlah kesalahan administrasi, gangguan teknis, serta jumlah dan biaya penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, dan pemerintah desa juga perlu diperjelas.

“Keberhasilan kebijakan tidak cukup ditentukan oleh turunnya anggaran, tetapi juga oleh terjaganya hak pilih, keakuratan hasil, keterbukaan proses, dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Dengan demikian, penerapan e-voting perlu dievaluasi berdasarkan keseluruhan biaya penyelenggaraan dan manfaat yang dihasilkan. Efisiensi anggaran harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pilih dan integritas proses pemilihan kepala desa.

Share