Daerah

Begini Motif dan Pengakuan Sang Ayah dari Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya

KORAN MANDALA –Fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang melibatkan seorang dokter umum berinisial IS mulai terungkap.

Polisi menyebut, korban yang baru berusia empat tahun dibawa ayahnya selama sekitar tiga minggu hingga satu bulan di tengah konflik rumah tangga dan proses perceraian.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengungkapkan bahwa persoalan keluarga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik bersama psikolog dari UPTD Provinsi Jawa Barat, IS membawa anaknya ketika proses perceraian dengan mantan istrinya sedang berlangsung.

Namun, latar belakang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Sekitar tiga minggu atau satu bulan (dibawa pergi). Kondisi pada saat diamankan, alhamdulillah kondisi anak sehat,” kata Rumi di Mapolda Jabar.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban yang masih berusia empat tahun dilaporkan mengalami infeksi gonore.

Temuan tersebut menambah perhatian terhadap kondisi korban, meski hubungan medis antara infeksi dan dugaan tindak pidana harus dipastikan melalui pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.

Di sisi lain, IS membantah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Menurut Rumi, dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menyayangi korban dan tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui dia melakukan. Karena menurut pengakuan tersangka, dia sangat sayang sama anaknya,” ujar Rumi.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar masih mendalami keterangan IS serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.

IS diketahui berprofesi sebagai dokter umum dan membuka praktik klinik di Kota Bandung.

Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban yang masih berusia balita.

Identitas serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban perlu tetap dirahasiakan demi melindungi anak.

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Delapan Kali Beraksi, Tiga Pemuda Diduga Gasak 5 Kuintal Bawang Merah di Garut

KORAN MANDALA –Pencurian bawang merah dari sebuah gudang penyimpanan milik warga di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten…

22 menit ago

Kalah dari Madura United, Persib Langsung Hadapi Misi Berat di Bogor

KORAN MANDALA –Persib Bandung tak punya banyak waktu untuk meratapi kekalahan dari Madura United. Tim…

1 jam ago

Penyewaan Mobil Listrik, Alternatif Kendaraan untuk Perjalanan Nyaman dan Hemat

KORAN MANDALA – Penyewaan mobil listrik menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan…

3 jam ago

Anggaran Perbaikan Darurat Pasar Andir Bayongbong Garut Mencapai Rp.1,5 Miliar

KORAN MANDALA –Pasar Andir Bayongbong Garut setelah terjadi kebakaran beberapa hari lalu,Pemerintah daerah kabupaten Garut…

4 jam ago

Persib Tumbang di Menit Akhir, Igor Tolic: Satu Kesalahan Jadi Petaka

KORAN MANDALA –Kekalahan Persib Bandung dari Madura United meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi Maung Bandung.…

5 jam ago

Menteri HAM Natalius Pigai Puncaki Survei Menteri Terburuk Kabinet Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Menteri Agraria dan Tata…

16 jam ago