KORAN MANDALA – Kebijakan tidak otomatis naik kelas yang direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028 turut menjadi perhatian dari sisi psikologi komunikasi. Pakar menyoroti pentingnya memperhatikan relasi sosial antarsiswa dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pakar Psikologi Komunikasi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Almadina Rakhmaniar, mengatakan kebijakan tersebut dapat menciptakan perbedaan status sosial di antara siswa.
Kondisi ini berpotensi memengaruhi hubungan interpersonal dan memicu ketimpangan relasi kuasa di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan tidak naik kelas ini secara langsung akan mencetak diskontinuitas atau status sosial di lingkungan sekolah. Dalam perspektif komunikasi interpersonal, ini tentu akan memicu label negatif dari kelompok sebaya dari teman-temannya,” ujar Almadina saat dihubungi koran mandala, Senin (19/10/2026)
Menurutnya, siswa yang tinggal kelas berisiko dipandang memiliki status sosial lebih rendah dibandingkan teman-teman seusianya yang naik kelas. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan anggapan bahwa siswa yang tinggal kelas memiliki kemampuan akademik yang lebih rendah.
“Siswa-siswa yang tinggal kelas otomatis akan diposisikan dalam status sosial yang lebih rendah, sementara teman-teman yang sebaya yang naik kelas akan merasa superior secara akademis. Sehingga akan ada ketimpangan relasi kuasa yang ini akan menjadi bahan bakar utama ketika proses perundungan itu terjadi,” tuturnya.
Almadina menjelaskan, perundungan tidak selalu terjadi dalam bentuk kekerasan fisik atau tindakan yang terlihat jelas. Perlakuan tersebut juga dapat muncul melalui pengucilan dalam kelompok pertemanan, sindiran, hingga prasangka terhadap kemampuan akademik siswa.
“Bentuknya bisa kasar mata ataupun secara jelas ya, seperti misalnya ada pengucilan dari kelompok bermainnya atau sindiran-sindiran yang secara tidak eksplisit begitu, namun itu dilakukan misalnya saat berpapasan,” katanya.
Selain itu, siswa yang tinggal kelas berpotensi mendapat stigma sebagai anak yang kurang mampu secara akademik atau lambat dalam mengikuti pembelajaran.
“Terus bahkan akan ada juga prasangka-prasangka kalau siswa ini secara akademik kurang, lambat, atau bahkan akan menimbulkan stigma-stigma tertentu,” tuturnya
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan kebijakan tidak otomatis naik kelas akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti, dikutip Senin, (19/10/2026)
Potensi ketimpangan sosial tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan.
Lingkungan sekolah perlu mengantisipasi munculnya stigma dan pengucilan agar siswa yang tidak naik kelas tetap dapat mengikuti proses pendidikan tanpa mengalami perundungan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






