KORAN MANDALA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat mengingatkan bahaya perundungan di lingkungan pendidikan yang kerap dianggap sebagai candaan atau bagian dari tradisi senioritas.
Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti menuturkan, perundungan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Perilaku tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pola asuh keluarga, lingkungan pergaulan, budaya di sekolah, hingga pengaruh media sosial.
Menurut Siska, menyederhanakan persoalan perundungan sebagai akibat lemahnya pengawasan orang tua berisiko mengabaikan faktor lain yang turut membentuk perilaku anak.
“Menurut pandangan kami bahwa perundungan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan yang tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kurangnya pengawasan orang tua, karena ada banyak faktor yang saling berkaitan,” ujar Siska, Rabu (14/10/2026).
Dia menyoroti masih adanya tindakan menyakiti orang lain yang dianggap sebagai candaan, tradisi senioritas, atau sesuatu yang lumrah di antara anak-anak. Padahal, tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau dilakukan berulang kali dapat berdampak serius terhadap korban.
“Ada kalanya tindakan yang sebenarnya termasuk perundungan justru dianggap sebagai candaan, tradisi senioritas, atau hal yang biasa terjadi di antara anak-anak. Padahal, ketika tindakan tersebut menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau dilakukan secara berulang, dampaknya terhadap korban bisa sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis,” ucapnya.
Siska menegaskan, pencegahan perundungan membutuhkan ekosistem perlindungan anak yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, hingga lingkungan digital.
Keluarga, kata dia, perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk menceritakan persoalan yang dihadapinya. Sementara itu, sekolah harus memastikan lingkungan belajar yang aman serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas.
Pendidikan juga tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian akademik. Pembentukan karakter, empati, penghargaan terhadap perbedaan, serta keberanian melaporkan perundungan perlu menjadi perhatian bersama.
“Anak juga harus berani melaporkan ketika melihat atau mengalami perundungan,” katanya.
Pemprov Jabar melalui DP3AKB terus mendorong perlindungan anak lewat edukasi kepada keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran mengenai hak anak, serta penguatan peran orang tua.
Dalam penanganan kasus, korban perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, anak yang melakukan perundungan perlu ditangani melalui pendekatan pendidikan, pembinaan, dan mekanisme yang berlaku.
“Penanganan kasus tentu membutuhkan kerja bersama. Sekolah, dinas yang membidangi pendidikan, DP3AKB, unit layanan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten/kota, tenaga profesional, serta keluarga perlu memiliki koordinasi yang baik,” ujar Siska.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tercatat sebanyak 2.215 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat sepanjang 2025.
Rinciannya meliputi 1.424 kasus kekerasan seksual, 499 kasus kekerasan psikis, dan 428 kasus kekerasan fisik. Siska mengingatkan, data tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan bukan angka khusus kasus perundungan.
“Kami tegaskan bahwa angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, sehingga tidak bisa langsung disebut sebagai jumlah kasus bullying atau perundungan,” tuturnya
