ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendorong kesetaraan regulasi antara televisi, radio, dan platform digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Penguatan aturan dinilai penting agar seluruh penyedia konten mendapat perlakuan hukum yang adil sekaligus menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan pesatnya perkembangan teknologi digital menghadirkan dua sisi mata uang, yakni peluang sekaligus ancaman disrupsi informasi. Menurutnya, media penyiaran konvensional seperti radio dan televisi harus tetap hadir sebagai benteng informasi yang tepercaya bagi publik.
ADVERTISEMENT
“Kami melakukan gerakan ‘jemput bola’ turun langsung ke masyarakat bersama lembaga penyiaran, dengan fasilitas dari Bupati Bandung Barat, untuk mengampanyekan kembali gerakan menonton televisi dan mendengarkan radio,” ujar Adiyana Slamet di sela-sela peringatan Harsiarda 2026, yang digelar di Plaza Mekarsari Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 10 Oktober 2026.
Adiyana menyoroti pentingnya keadilan regulasi antara media penyiaran konvensional dengan platform digital berbasis Over-The-Top (OTT) maupun Video on Demand (VOD). Ia menilai platform global saat ini belum terikat aturan penyiaran secara ketat layaknya TV dan radio, padahal pengawasan konten berkualitas merupakan bagian dari menjaga ketahanan nasional.
Menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR RI, Adiyana menegaskan bahwa aturan baru tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya negara melindungi kedaulatan kognitif masyarakat. Pembahasan RUU yang telah bergulir belasan tahun ini diharapkan mampu melahirkan kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh media penyiaran.
Meski demikian, KPID Jawa Barat memberikan catatan kritis terkait wacana pengurangan jumlah komisioner di tingkat daerah dari tujuh menjadi lima orang. Adiyana menilai besaran keanggotaan KPID seharusnya disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah lembaga penyiaran, luas wilayah, dan kepadatan penduduk di masing-masing provinsi.
“Jawa Barat memiliki 423 lembaga penyiaran, terbanyak di Indonesia. Jika disamakan lima komisioner dengan daerah yang hanya memiliki 50 lembaga penyiaran, tentu kurang ideal. Beban pengawasan dan geografis daerah harus menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan media penyiaran yang teruji kredibilitasnya. Di tengah maraknya maraknya disinformasi dan berita bohong (hoax) di media sosial, masyarakat sangat membutuhkan rujukan informasi berbasis fakta.
“Harapan kami seluruh masyarakat bisa terus mendengarkan radio dan menonton televisi. Di tengah maraknya media sosial yang rentan disusupi berita hoax, kita membutuhkan media yang kredibel, terpercaya, dan menyajikan fakta objektif,” tutur Jeje Richie.
Jeje juga berharap kegiatan edukasi literasi media seperti Harsiarda ini dapat terus diperluas cakupannya. Ke depan, kolaborasi tidak hanya melibatkan radio dan TV, tetapi juga merangkul media siber dan ekosistem digital secara lebih luas demi mewujudkan iklim informasi yang sehat di Jawa Barat.
Sementara itu, dalam kegiatan Hari Penyiaran Daerah 2026 yang digelar di Plaza Mekarsari Kabupaten Bandung Barat, berbagai kegiatan menarik di siapkan tidak hanya untuk mempromosikan dan memperkenalkan seluruh lembaga penyiaran namun juga di isi berbagai kegiatan menarik yang di ikuti masyarakat. Mulai dari senam pagi, lomba menggambar untuk anak dan berbagai hiburan menarik lainnya.
Banyaknya agenda menarik yang tersedia dalam kegiatan inipun mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Jawa Barat, yang tumpah ruah menghadiri kegiatan tersebut, di Plaza Mekarsari Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






