ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Barat meminta polemik rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, disikapi secara bijak dengan mengedepankan dialog dan kepatuhan terhadap hukum.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyatakan proses dan persyaratan terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan setelah Hasbullah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan gereja dan berdiskusi dengan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Purwakarta, Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT
Peninjauan tersebut dilakukan menyusul aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Purwakarta di depan Kantor Pemkab Purwakarta dan Kantor Kementerian Agama pada Kamis (8/10/2026).
Aksi tersebut berkaitan dengan penolakan sejumlah warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah.
Hasbullah mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen dan meminta penjelasan mengenai aspek hukum serta administrasi pendirian gereja. Pemeriksaan juga dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat sekitar.
“Setelah kami lihat, semua proses sudah ditempuh. Bahkan, kami ke lokasi untuk mengecek warga di situ,” ujar Hasbullah.
Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Namun, negara juga berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Ia merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur kebebasan beragama dan beribadah. Sementara itu, persyaratan pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut dalam ketentuan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Hasbullah juga menyebut adanya dokumen rekomendasi yang memuat dukungan lebih dari 90 orang. Meski demikian, rincian dokumen dan status penerbitan izin pembangunan tetap perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang.
Ia berharap perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang memicu stigma intoleransi.
“Negara tentu harus melindungi siapa pun, termasuk kebebasan hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






