KORAN MANDALA –Persoalan pembangunan gedung Network Operation Center (NOC) Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Kabupaten Purwakarta tidak berhenti pada penghentian sementara proyek.
Forum Masyarakat Peduli Purwakarta, Naga Hitam, mendesak pemerintah daerah memastikan proses penegakan aturan berlanjut hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Sorotan muncul karena proyek yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat pembangunan berlangsung.
Bagi Naga Hitam, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Proyek milik BUMN seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait persyaratan pembangunan dan keselamatan bangunan.
Ketua Naga Hitam, Pandu Fajar Gumelar, mengatakan penghentian sementara pekerjaan belum dapat dianggap sebagai penyelesaian persoalan.
“Penghentian sementara kegiatan itu baru tindakan administratif permulaan, bukan sanksi final. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Pandu, Senin (5/10/2026).
Ia meminta Pemkab Purwakarta memastikan status perizinan proyek sekaligus menindaklanjuti konsekuensi administratif apabila memang terdapat pelanggaran.
Pandu merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur sejumlah sanksi administratif terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Menurut dia, sanksi tidak boleh berhenti pada penghentian pekerjaan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum tindakan yang diambil, tahapan penanganannya, hingga konsekuensi yang harus ditanggung pemilik atau pelaksana pembangunan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan.
“Rakyat kecil naik motor tanpa SIM tidak cuma disuruh berhenti di pinggir jalan, tapi ditilang dan wajib bayar denda. BUMN seperti PJT II punya legal officer dan konsultan, jika melanggar harus didenda,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar PBG
Kasus pembangunan NOC tersebut kini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana proyek bernilai besar dapat berjalan apabila persyaratan PBG belum terpenuhi?
Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai kapan pembangunan dimulai, status pengajuan PBG, pihak yang mengajukan, serta pada tahap apa proses perizinan tersebut ketika pekerjaan konstruksi berlangsung.
Kejelasan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada siapa yang salah setelah proyek berjalan, tetapi juga mengungkap apakah terdapat kelemahan dalam mekanisme pengawasan pembangunan di daerah.
Apalagi, NOC merupakan fasilitas yang berkaitan dengan operasional PJT II. Kepastian legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, dan kelayakan penggunaannya semestinya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan fasilitas tersebut.
Naga Hitam Dorong DPRD Panggil PJT II
Naga Hitam berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Mereka meminta DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan proses pembangunan NOC, status PBG, serta langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah.
Jajaran direksi PJT II juga didorong hadir untuk menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas proses pembangunan tersebut.
Selain kasus NOC, Naga Hitam mengusulkan DPRD melakukan pengawasan lebih luas terhadap persoalan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan lain di kawasan Jatiluhur.
Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipersoalkan tidak hanya menyangkut satu bangunan. Jika memang terdapat kelemahan pengawasan, DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan apakah persoalan serupa juga terjadi pada bangunan lain.
Naga Hitam menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
Namun, sejauh ini belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Persoalan PBG terlebih dahulu perlu diuji melalui fakta administrasi, dokumen perizinan, proses pembangunan, serta hasil pemeriksaan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Purwakarta, DPRD Purwakarta, dan PJT II belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Naga Hitam maupun rencana RDP.
Kini publik menunggu apakah penghentian sementara proyek NOC tersebut benar-benar menjadi awal penegakan aturan, atau justru berhenti sebagai tindakan administratif tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban dan sanksi.
