KORAN MANDALA –Tidak tepat sasaran data warga miskin di kabupaten Garut,hingga akhirnya mendorong Anggota DPRD kabupaten Garut Yuda Pujan Turnawan adanya asesmen ulang terhadap warga yang mengajukan bantuan sosial serta fasilitas pelayan bagi masyarakat miskin.
Yuda menilai harus mengambil langkah agar anggaran yang bersumber dari pajak rakyat benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan agar tepat sasaran.
Yuda memyampaikan,bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut memiliki perangkat pendamping sosial di lapangan yang mana bisa di gerakan benar benar sehingga masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin dapat dibantu.
Kebakaran di Garut Melonjak, Kasus Lahan Tembus 325 Kejadian
Semetara tenaga pembantu dinlapanga mulai dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kalau memang benar-benar tidak mampu, Dinsos memiliki SOP dan bisa melakukan kunjungan langsung ke lapangan. Ada TKSK, pendamping sosial maupun pendamping PKH yang bisa melakukan asesmen,” ujar Yuda.
Ia menilai, data kesejahteraan masyarakat yang ada saat ini masih perlu terus diperbaiki. Karena tidak semua warga yang benar-benar miskin otomatis tercatat dalam desil yang sesuai.
Tidak sedikit masyarakat yang memiliki perekonomian mampu,tetapi mendapatkan bantuan dan masuk kedalam golongan ekonomi tidak mampu.
Yuda menegaskan mengingat anggaran yang dipakai membanyu masyarakat miskin berasal dari uang pajak dari rakyat ,maka meminta benar benar dilakukan seleksi.
“Yang kita khawatirkan, banyak orang yang sebenarnya mampu tetapi mengaku miskin. Ini harus benar-benar diseleksi karena anggaran tersebut berasal dari uang pajak rakyat dan harus sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tegasnya
Ia juga menyoroti masih ditemukannya warga miskin di tingkat desa yang belum masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Bahkan, Yuda mengaku masih menemukan kasus warga lanjut usia yang hidup sebatang kara tetapi belum tercatat dalam data penerima bantuan.
“Saya terakhir menemukan lansia sebatang kara, tidak punya suami dan tidak memiliki anak, tetapi tidak masuk dalam DTSN sehingga tidak menerima bantuan. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.
Menurut Yuda, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Dinsos. Perbaikan data membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ia berharap Disdukcapil dapat lebih proaktif berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk mencari warga lansia maupun kelompok rentan yang belum terdata, termasuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan.
“Kalau ada persoalan dokumen kependudukan, misalnya belum online atau datanya belum padan, segera diselesaikan. Bisa dilakukan perekaman atau pemadanan data. Ini ikhtiar bersama, tidak perlu saling menyalahkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Yuda menyebutkan anggaran yang berkaitan dengan program bantuan dan pelayanan masyarakat miskin perlu mendapat pengawasan agar penggunaannya tepat sasaran. Ia menyebutkan anggaran tahun 2026 sekitar Rp35 miliar setelah adanya penambahan anggaran Rp5 miliar.
“Harapan kita untuk tahun 2027 anggarannya bisa tetap atau bertambah, tetapi yang paling penting penggunaannya tepat sasaran,” ucapnya.*
