KORAN MANDALA –Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian arah pembangunan, pemanfaatan lahan hingga iklim investasi di daerah.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Tata Ruang sebagai bentuk komitmen mempercepat penyusunan RDTR di wilayah masing-masing.
Namun, persoalan utama setelah komitmen tersebut ditandatangani adalah bagaimana percepatan itu benar-benar diwujudkan di daerah.
RDTR memiliki posisi penting karena menjadi instrumen yang mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur hingga pengembangan investasi.
Bagi Purwakarta, kepastian tata ruang menjadi semakin penting seiring kebutuhan pembangunan dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang. Tanpa pengaturan ruang yang jelas, perkembangan kawasan berpotensi berjalan tanpa arah yang terintegrasi dan menimbulkan persoalan baru dalam pemanfaatan lahan.
Karena itu, penyusunan RDTR tidak cukup berhenti pada dokumen dan rapat koordinasi. Pemerintah daerah dituntut memastikan data, kebutuhan teknis serta pembahasan substansi dapat diselesaikan tepat waktu.
“Pemerintah daerah memiliki peran dalam menyediakan data, memenuhi kebutuhan teknis dan mempercepat pembahasan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing,” demikian poin komitmen dalam kegiatan tersebut.
Tantangan tersebut menjadi penting karena penyusunan RDTR membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi proses di daerah hingga penyelesaian berbagai kendala yang muncul selama penyusunan.
Pada tahun anggaran 2026, Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan dukungan teknis melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada sejumlah daerah yang masuk dalam Region I.
Wilayah Region I mencakup sejumlah daerah di Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara hingga Kalimantan.
Dukungan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan pemerintah daerah menindaklanjuti proses teknis dan substansi di lapangan.
Bagi Purwakarta, keberadaan RDTR diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih jelas dalam pemanfaatan ruang. Kepastian tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan kejelasan mengenai peruntukan suatu kawasan.
Dalam forum tersebut, RDTR juga ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung kemudahan berusaha, investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pekerjaan Pemkab Purwakarta setelah forum tersebut bukan sekadar menjaga komitmen administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses penyusunan RDTR benar-benar berjalan, substansinya sesuai kebutuhan daerah, serta mampu menjawab persoalan pemanfaatan ruang yang selama ini dihadapi.
Percepatan RDTR pada akhirnya akan diuji bukan dari seberapa banyak komitmen yang ditandatangani, melainkan dari seberapa jelas aturan ruang yang dapat diterapkan dan memberikan kepastian bagi pembangunan Purwakarta.
