KORAN MANDALA –Polsek Leles, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial TO alias OP (43) yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok tanpa izin di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (24/9/2026) malam.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari piket Reskrim Polsek Kadungora mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Leles bersama anggota Reskrim Polsek Kadungora mendatangi lokasi dan mengamankan TO.
Seminar Hari Tani, Petani Garut Dorong Perluasan Akses Lahan
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sebilah golok bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga berada dalam penguasaan TO.
Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H. mengatakan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Leles untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Wawan.
Selain mengamankan TO dan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kronologi serta memastikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Leles. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan status hukum TO dalam perkara tersebut.
