KORAN MANDALA –Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris Cep Yoyo memasang plang di sejumlah bidang tanah di Jalan Samarang, Kampung Nanjungsari RT 05/RW 09, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jumat (18/9/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan di tengah persoalan kepemilikan tanah yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Pihak keluarga Cep Yoyo mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan yang kini telah dikuasai atau ditempati sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta.
Polisi Gagalkan Upaya Pemuda Melompat dari Jembatan Cimanuk Garut
Sejumlah personel TNI dan Polri terlihat berjaga di sekitar lokasi selama proses pemasangan plang berlangsung.
Salah satu ahli waris Cep Yoyo, Yopi Malik Muntaha, mengatakan pemasangan plang dilakukan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang dimiliki keluarganya.
Menurut Yopi, pihaknya memiliki sejumlah dokumen hukum, termasuk putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Ia mengklaim putusan tersebut menguatkan posisi Cep Yoyo sebagai pemilik awal tanah yang kini menjadi objek sengketa.
“Di pengadilan sudah inkrah dan ada pernyataan dari juru sita. Tidak ada eksekusi dari pengadilan, posisi tanah masih di Cep Yoyo,” ujar Yopi.
Ia juga menyebut, saat lahan tersebut masih berada dalam penguasaan keluarganya, tidak pernah dilakukan eksekusi oleh pihak yang berseberangan dengan mereka.
Pemasangan plang, kata Yopi, merupakan langkah awal pihak keluarga untuk menegaskan kembali klaim atas lahan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh langkah berikutnya apabila pihak yang saat ini menguasai atau membeli tanah tersebut tidak bersikap kooperatif.
Yopi bahkan menyebut kemungkinan adanya tindakan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Cep Yoyo.
“Kalau pihak penjual dan pembeli tidak sadar hukum, kemungkinan akan kami lakukan tindakan,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa klaim kepemilikan tersebut tidak dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, putusan pengadilan dan dokumen yang dimiliki keluarga menjadi dasar mereka memasang plang di sejumlah titik lahan.
“Sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi serta surat-surat,” ujarnya.
Namun, pemasangan plang tersebut belum menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah. Status hukum lahan masih menjadi persoalan yang diperdebatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut sebagai pihak lawan belum berhasil dimintai keterangan mengenai pemasangan plang maupun klaim kepemilikan yang disampaikan keluarga Cep Yoyo.
Karena itu, klaim masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen kepemilikan, putusan pengadilan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Perkembangan selanjutnya, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak, masih menunggu proses dan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
