KORAN MANDALA – Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan serta keterbatasan ketersediaan air.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arief Perdana, mengatakan Sarimukti belum dapat langsung ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PSEL. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesesuaian kondisi lahan dengan kebutuhan fasilitas tersebut.
“Terkait dengan lahan ini memang belum layak, karena kondisi morfologinya cukup curam. Kemudian tegakannya juga rapat dan yang penting memang airnya ini kita di sana kurang sekali, karena PSEL itu perlu air yang banyak,” kata Arief, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut Arief, kebutuhan air menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan dalam rencana pembangunan PSEL. Pasokan air diperlukan dalam jumlah besar untuk mendukung proses operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah memanfaatkan air dari Waduk Cirata. Namun, rencana itu masih membutuhkan kajian agar pengambilan air tidak berdampak terhadap fungsi waduk, termasuk produksi listrik.
“Mungkin harus ngambil air dari (Waduk) Cirata. Nah, kalau dari Cirata kan harus ada kajian dulu, jangan sampai nanti airnya kita ambil, tapi listriknya tetap berkurang, jadi masih kita kaji,” ujarnya.
Melihat sejumlah kendala tersebut, Pemprov Jabar mulai mempertimbangkan agar pembangunan PSEL tidak hanya dipusatkan di Sarimukti. Pemerintah membuka peluang bagi kabupaten dan kota untuk mengusulkan lokasi lain yang dinilai lebih memenuhi persyaratan teknis.
Arief mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki lahan potensial untuk mengajukan lokasi pembangunan PSEL. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan sampah lebih dekat dengan wilayah sumber sampah.
“Nah yang kita dorong itu PSEL untuk kabupaten/kota, jadi kita harapkan masing-masing kabupaten/kota silakan mengusulkan kembali PSEL di lokasinya, kalau ada,” ucap Arief.
Menurutnya, peluang pembangunan PSEL di tingkat daerah semakin terbuka dengan adanya program pemerintah pusat yang mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi.
Kota Bandung, kata Arief, juga dapat mengajukan lokasi apabila memiliki lahan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan PSEL.
“Jadi seperti Kota Bandung misalnya, silakan mengusulkan lokasinya karena selain berdasarkan Perpres 109 ini, juga ada beberapa program kementerian, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Lingkungan Hidup yang memang untuk percepatan PSEL,” jelasnya.
Arief menegaskan, persoalan teknis menjadi pertimbangan pemerintah untuk membuka alternatif lokasi lain sehingga pembangunan PSEL tidak bergantung pada satu kawasan.
“Dari segi teknis memang ini belum memungkinkan, karena terkait tadi. Kondisi morfologi kemudian juga keterbatasan air, sehingga kita juga menyarankan mungkin untuk PSEL ini, lokasinya tidak hanya di Sarimukti, memang kita sudah ajukan,” Pungkasnya
