Daerah

PKL Tamansari Bongkar Lapak Secara Mandiri Usai Dapat Peringatan Kedua

KORAN MANDALA – ‎Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tamansari memilih membongkar lapak secara mandiri setelah menerima surat peringatan kedua dari pihak kelurahan. Langkah tersebut dilakukan agar lapak mereka tidak dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
‎
‎Salah seorang PKL Tamansari, Irmawan, mengatakan pihak kelurahan telah memberikan imbauan sejak pekan sebelumnya. Menurutnya, peringatan yang diterima merupakan peringatan kedua terkait penertiban aktivitas PKL di kawasan tersebut.
‎
‎”Kalau dari kelurahan sudah ada sih, dari minggu kemarin. Minggu kemarin kita udah ada peringatan kedua” ujar Irmawan saat ditemui di lapaknya Senin (24/8/2026)
‎
‎Ia menjelaskan, dalam instruksi tersebut PKL masih diperbolehkan berjualan, tetapi tidak diperkenankan mendirikan bangunan permanen di atas trotoar maupun menggunakan trotoar secara berlebihan.
‎
‎”Kalau kemarin Intruksinya, Jadi kalau yang jualan, jualan aja asalkan jangan membuat bangunan permanen, terus juga menghabiskan trotoar,” katanya.
‎
‎Irmawan menambahkan, PKL yang menggunakan gerobak juga diminta menerapkan konsep datang dalam kondisi bersih dan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih. Gerobak maupun perlengkapan berjualan tidak diperbolehkan ditinggalkan dan berserakan di area trotoar.
‎
‎”Jadi kalau mau pun PKL yang menggunakan gerobak, jadi datang bersih, pulang bersih. Jadi enggak ada gerobak yang berserakan di area trotoar,” ucapnya.

Salah satu lapak yang dibongkar secara mandiri (Sarah/Koran Mandala)

‎Sementara itu, salah seorang PKL lainnya, Siti (inisial), menyebut dirinya juga telah menerima surat peringatan kedua. Ia memilih membongkar lapaknya secara mandiri daripada menunggu tindakan pembongkaran oleh Satpol PP.
‎
‎Menurut Siti, para PKL mendapatkan instruksi agar lokasi tersebut sudah dikosongkan pada tanggal 7 September 2026 Karena itu, ia memilih melakukan pembongkaran sendiri untuk menghindari lapaknya dibongkar petugas.

“Iya ini lagi melakukan pembongkaran mandiri, daripada nanti kalau sama satpol PP di bongkar bisa disita barang saya, Untuk intruksi pengosongan itu di tanggal 7 september 2026″ Ungkapnya
‎
‎Irmawan berharap penertiban PKL tidak hanya sebatas pemberian instruksi, tetapi juga disertai solusi bagi para pedagang yang terdampak.
‎
‎”Harapan ke depannya ya mungkin ada solusi di balik itu. Jadi jangan hanya sekadar instruksi gini-gini, tapi solusinya suruh mikir sendiri,” ujarnya.
‎

ADVERTISEMENT

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

2 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

3 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

4 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

5 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

6 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

7 jam ago