Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polres Garut, 2.877 Ekor Disita, Tiga Orang Terancam TPPU (Humas)
KORAN MANDALA –Bisnis ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Garut dibongkar aparat Polres Garut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan 2.877 ekor BBL yang diduga hendak diperdagangkan secara ilegal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas pendistribusian BBL secara ilegal di wilayah Kecamatan Cikelet.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya aktivitas perdagangan BBL ilegal. Petugas selanjutnya mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk diperiksa di Mapolres Garut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
BBL tersebut diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 2.877 ekor BBL. Sebanyak 2.800 ekor diamankan dari tersangka AM, sedangkan 77 ekor lainnya ditemukan dari tersangka IS.
Selain ribuan benih lobster, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung oksigen berkapasitas 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.
Keberadaan berbagai peralatan tersebut kini turut didalami penyidik untuk mengungkap pola dan skala aktivitas perdagangan BBL yang dilakukan para tersangka.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap tiga tersangka. Polisi juga membidik kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik perdagangan BBL ilegal tersebut.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Niko.
Tak hanya membongkar rantai distribusi, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul serta aliran dana yang diduga diperoleh dari aktivitas perdagangan BBL ilegal, termasuk kemungkinan adanya keuntungan yang disamarkan melalui berbagai transaksi.
Polres Garut juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Menurut Niko, pemberantasan perdagangan BBL ilegal bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka juga terancam dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Garut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya memburu pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pemasok, penerima, jaringan distribusi, hingga aset atau keuntungan yang diduga berasal dari bisnis BBL ilegal tersebut.
KORAN MANDALA – Peningkatan nilai ekspor nasional dinilai perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM)…
KORAN MANDALA – Kondisi bahu dan badan jalan yang mengalami penurunan permukaan di sejumlah ruas…
KORAN MANDALA – Sejumlah mahasiswa Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD…
KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…
KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…
KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…