ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pembentukan holding BUMD melalui PT Sanggabuana benar-benar mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
Menurut Kristian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memetakan kondisi kesehatan dan kelayakan masing-masing BUMD. Ia menilai Pemprov Jabar tidak dapat memperlakukan seluruh BUMD dengan pendekatan yang sama.
“Pertama, petakan kesehatan dan kelayakan setiap BUMD. Pemprov Jabar tidak boleh memperlakukan seluruh BUMD dengan cara yang sama. Setiap perusahaan perlu dinilai berdasarkan kondisi keuangan, tata kelola, aset, prospek usaha, dan kontribusinya kepada daerah,” kata Kristian Saat dihubungi Koran Mandala Jum’at (21/8/2026)
Ia mengatakan, BUMD yang sehat dapat dikembangkan, sedangkan perusahaan yang masih memiliki prospek perlu direstrukturisasi. Sementara BUMD yang tidak lagi layak secara bisnis harus dipertimbangkan untuk digabung, dialihkan, atau dihentikan.
Menurutnya, holding harus menjadi instrumen untuk mengelola portofolio BUMD secara rasional, bukan sekadar menggabungkan perusahaan ke dalam struktur baru.
“Holding harus menjadi alat untuk mengelola portofolio BUMD secara rasional, bukan sekadar menggabungkan perusahaan ke dalam struktur baru,” ujarnya.
Hal kedua yang perlu diperhatikan, kata Kristian, yakni memastikan pengelolaan BUMD berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi politik.
Pemerintah daerah, lanjutnya, harus mampu membedakan perannya sebagai pemilik dengan perannya sebagai pembuat kebijakan dan pengawas. Pemerintah cukup menetapkan arah dan target, sedangkan direksi menjalankan bisnis secara profesional.
Karena itu, ia menekankan proses pengangkatan direksi dan komisaris harus berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kemampuan mengelola perusahaan.
“Pemerintah menetapkan arah dan target, sementara direksi menjalankan bisnis secara profesional. Karena itu, pengangkatan direksi dan komisaris harus berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan mengelola perusahaan,” tutur Kristian.
Ia menegaskan, tanpa profesionalisme dalam pengelolaan, holding hanya akan mengubah struktur organisasi tanpa memberikan perbaikan terhadap kinerja BUMD.
Hal ketiga, Pemprov Jabar harus memastikan setiap rupiah modal dan aset daerah menghasilkan manfaat yang terukur. Kristian menyoroti rencana penyertaan modal sebesar Rp500 miliar yang menurutnya tidak boleh hanya digunakan untuk menutup persoalan BUMD tanpa batas.
“Penyertaan modal Rp500 miliar tidak boleh diperlakukan sebagai tambahan dana untuk menutup masalah BUMD tanpa batas,” katanya.
Pemprov Jabar dan DPRD, menurutnya, harus mengetahui secara jelas penggunaan modal tersebut, termasuk BUMD yang menerima manfaat, target kinerja yang harus dicapai, serta waktu manfaatnya dapat kembali kepada daerah.
Selain modal, seluruh aset BUMD juga perlu dipetakan, baik aset yang produktif, tidak produktif, bermasalah, maupun yang belum dimanfaatkan.
“Prinsipnya sederhana, modal publik harus menghasilkan nilai publik,” ujar Kristian.
Hal keempat yang dinilai penting adalah membangun sistem pengawasan dan evaluasi yang terbuka kepada publik. Menurut Kristian, kinerja holding tidak cukup hanya diukur dari laba atau besaran dividen yang diberikan kepada daerah.
Ia mendorong pemerintah menetapkan sejumlah indikator, mulai dari keuntungan, pengembalian modal, efisiensi biaya, produktivitas aset, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingkat utang, hingga kualitas pelayanan publik.
“Hasilnya harus dapat diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala,” katanya.
Kristian menilai, apabila terdapat BUMD yang tidak mampu mencapai target dan tidak memiliki prospek yang jelas, pemerintah harus berani mengambil langkah restrukturisasi atau menghentikan perusahaan tersebut.
“Jika sebuah BUMD tidak mencapai target dan tidak memiliki prospek yang jelas, pemerintah harus berani melakukan restrukturisasi atau menghentikannya,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






