ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban berinisial A (62), seorang wiraswasta asal Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni SA (23), warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, serta WO (15), warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Karena masih di bawah umur, WO dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di wilayah Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa bermula saat saksi bersama suaminya, korban Ade Muchtar, berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah.
Saat berada di lokasi kejadian, keduanya berpapasan dengan dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kendaraan pelaku melaju secara zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan yang dikendarai saksi.
Merasa terkejut dan emosi, saksi kemudian melontarkan kata-kata kepada para pelaku. Hal tersebut membuat pelaku tersulut emosi.
Dalam situasi tersebut, tersangka SA yang dibonceng WO kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter. Golok tersebut digunakan untuk melukai korban pada bagian bibir bawah sebanyak satu kali.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada saksi. Setelah kejadian, korban bersama saksi menuju warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan.
Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu potong jaket kulit warna hitam, dan satu buah helm warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis yang baru keluar masa tahanan tahun 2025,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers.
Kapolres menambahkan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
AKBP Niko N. Adi Putra juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






