KORANMANDALA.COM – Pengamat tata kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menilai kebijakan melarang pedagang musiman berjualan di trotoar, termasuk penjual bendera merah putih, sudah sesuai dengan aturan. Namun, ia mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus menyiapkan solusi agar masyarakat tetap dapat mencari nafkah.
Frans menjelaskan, secara fungsi trotoar merupakan bagian dari ruang jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial.
“Fungsi trotoar merupakan bagian dari sempadan jalan yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika digunakan sebagai tempat praktik komersial, misalnya oleh PKL atau pedagang musiman yang menjual bendera merah putih, secara normatif dan regulasi itu jelas melanggar,” kata Frans Saat dihubungi Rabu (6/8/2026
Meski demikian, menurutnya pemerintah tidak cukup hanya melakukan pelarangan. Pemkot juga perlu menghadirkan solusi bagi para pedagang informal yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Kita tidak bisa melarang orang untuk berusaha. Ada situasi di mana seseorang harus berdagang untuk menghidupi dirinya. Karena itu, pemerintah harus memfasilitasi para pedagang sektor informal dan mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Frans menilai pemerintah perlu mencari jalan tengah agar kepentingan pejalan kaki tetap terlindungi tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mencari nafkah.
”Secara normatif memang dianggap melanggar, tetapi kita juga tidak bisa melarang orang untuk berusaha. Pemerintah harus mencari win-win solution untuk persoalan ini,” katanya.
Ia mengusulkan agar pedagang musiman ditempatkan di lokasi tertentu yang tidak mengganggu fungsi trotoar maupun ruang jalan.
”Misalnya pedagang dikonsentrasikan di satu titik, tidak menggunakan trotoar atau separator jalan, dan tidak menggantungkan dagangannya di batang pohon,” ujarnya.
Menurut Frans, pemerintah juga dapat mempertimbangkan alternatif lain selama tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
”Yang harus dipikirkan adalah bagaimana mencari solusi, mulai dari yang paling sederhana hingga yang lebih kompleks. Yang penting, masyarakat tetap bisa berniaga tanpa melanggar fungsi ruang publik karena mencari nafkah juga merupakan hak setiap orang,” pungkasnya.

Sejumlah pedagang Bendera Merah Putih di jalan Kota Bandung (Sufyan Al Ansory/Koranmandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.