ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – DPRD Jawa Barat masih memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga yang mengatur perilaku seksual menyimpang atau LGBT serta dampak negatif era digital.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan Ranperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD dan saat ini sedang dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dilanjutkan ke panitia khusus (Pansus).
”Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus,” ujar Untung Senin (13/7/2026).
Menurut Untung, usulan Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang meminta adanya regulasi tersebut karena menilai kondisi sosial saat ini perlu mendapat perhatian.
Ia mengatakan penyusunan naskah akademik akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
”Karena ada Perpres Nomor 111, itu jadi menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya,” kata Untung.
Untung menambahkan, hingga kini Jawa Barat belum memiliki perda khusus terkait hal tersebut. Menurutnya, Kota Bandung sudah lebih dulu memiliki aturan serupa.
”Untuk provinsi belum ada, Kota Bandung sudah. Setelah provinsi punya, diharapkan daerah lain juga memiliki Perda tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






