ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung Farhan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan melakukan razia kos-kosan pasca mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Sebagai gantinya, Pemkot mengandalkan sistem pendataan digital melalui layanan Catatan Informasi RW atau Laci RW untuk memantau penghuni kos dan kontrakan di Kota Bandung.
Farhan menjelaskan, lokasi penyekapan YTR berada di wilayah Kabupaten Bandung sehingga tidak berada dalam kewenangan Pemkot Bandung. Namun, di Kota Bandung sendiri, sistem pengawasan terhadap penghuni kos telah berjalan melalui pendataan berbasis wilayah.
”Kalau razia kos-kosan bukan razia lah. Kita kan gini, kalau di Kota Bandung, kejadiannya kos-kosannya di Kabupaten Bandung. Saya kan enggak bisa nyentuh,” kata Farhan.
Ia mengatakan, melalui Laci RW, para ketua RT dan RW secara berkala diminta memperbarui data kependudukan, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan di lingkungannya masing-masing.
”Kalau di Kota Bandung, kami punya yang namanya Laci RW. Nah, Laci RW itu ada Catatan Informasi RW. Para ketua RT dan ketua RW itu setiap bulan kita tagih informasi,” ujarnya.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung sudah memiliki gambaran jumlah tempat kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah kota.
”‘Di RW Bapak ada berapa kos-kosan?’ Misalnya kos-kosan ada kurang lebih 35. Jadi kita di Bandung sudah tahu, di setiap RW ada berapa pintu kos-kosan, berapa pintu kontrakan. Dan setiap warga itu kita data,” katanya.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 100 ribu kamar kos dan kontrakan di Kota Bandung yang dipantau melalui sistem tersebut.
”Diperkirakan rata-rata ada sekitar 100.000-an kamar kos-kosan dan kontrakan di Kota Bandung yang kita pantau melalui layanan Catatan Informasi RW. Dan setiap tiga bulan sekali kita update,” ungkap Farhan.
Farhan menegaskan, pendataan itu bukan bertujuan untuk memperketat atau membatasi penghuni kos, melainkan memastikan mereka menjadi bagian dari lingkungan sosial tempat tinggalnya.
”Artinya penghuni kosan tidak boleh tertutup, harus terbuka. Harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan KTP Bandung, tapi bekerja dan sekolah di Kota Bandung, itu harus diketahui oleh Pak RW melalui catatan Laci RW,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






