ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) Pada Selasa Malam 23/6/2026 di Majalaya.
Farhan mengatakan, sejak kasus tersebut mencuat pada Mei lalu, Pemerintah Kota Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya yang sebagian besar merupakan warga Kota Bandung.
”Terkait penangkapan pelaku penyekapan, alhamdulillah saya sangat mengapresiasi kepada Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gercep sekali,” kata Farhan Rabu (24/6/2026)
Menurutnya, meski lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung dan baik korban maupun pelaku merupakan warga Kabupaten Bandung, Pemkot Bandung tetap terlibat dalam proses pendampingan karena keluarga korban banyak yang berdomisili di Kota Bandung.
”Memang sejak bulan Mei, ketika kami mendapatkan informasi itu, kejadiannya memang di kabupaten. Warga korban dan pelaku juga kabupaten, tetapi keluarga korban kan kebanyakan dari Kota Bandung,” ujarnya.
Farhan menuturkan, Pemerintah Kota Bandung melalui pihak terkait turut mendampingi korban saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
”Jadi yang dibawa ke RSHS, kami melakukan pendampingan untuk korban dan keluarga korban. Dan alhamdulillah ketika itu, polisi juga langsung bergerak,” katanya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dan relasi kuasa masih menjadi persoalan serius di wilayah Bandung Raya.
”Ini menjadi pelajaran betapa bagaimana kekerasan terhadap perempuan berbasis gender dan relasi kuasa itu masih sangat rentan di Bandung Raya, khususnya,” ucap Farhan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
”Dan kita akan bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan, serta penindakan yang keras terhadap para pelaku tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga sesuai dengan Undang-Undang KUHP,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






