ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, kurang dari 24 jam setelah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat,” kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Ia menyebut saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kronologi lengkap penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Rabu (24/6/2026).
“Penangkapan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jabar atas cepatnya penangkapan pelaku.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya.
Ia juga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






