ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Tiga orang diduga tersangka penggelapan tanah atas kepemilikan Mr. Kyung Chul Jang, yang berlokasi di Desa Sindangsuka Sampalan Cibatu Garut sampai hari ini masih dalam proses penyidikan.
Namun ketiga diduga pelaku itu hanya baru satu yang sudah di lakukan penahan oleh pihak ke Polisian Polres Garut,yaitu AY (50) pada Rabu (3/6/2026) lalu dan yang dua orang lagi IW dan CU masih dalam perawatan intensif di RS INTAN HUSADA Garut karena sakit.
Terdengar adanya rumor bahwa kuasa hukum para pelaku mengajukan penangguhan tahanan, Kepada wartawan dikantor Polres Garut Ipda Susilo Adi selaku Humas Polres mengatakan bahwa rumor tersebut tidak benar, pada,Jum’at (19/6/2023)
ADVERTISEMENT
Gerobak Tahu Bulat Jadi Kedok Edarkan Tembakau Sintetis, Pengedar di Garut Dibekuk Polisi
” Sejauh ini tidak ada pihak pihak yang mengajukan penangguhan tahanan untuk ke tiga orang diduga tersangka.” Bantahnya.
Selain rumor penangguhan penahan Adi juga menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada yang datang mengadu sebagai korban penipuan lagi.
” Untuk pelaporan korban penipuan tanah sampai hari ini masih,belum ada yang melapor lagi.” Ungkapnya
” Untuk pelaku yang satu ini AY sedang dalam penyidikan mendalam,adapun masa tahanan akan di tahan 20 kedepan dan apabila masih diperlukan perpanjangan tahanan untuk penyidikan pasti akan perpanjangan ditambah.” Pungkasnya*
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






