ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pencopotan Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Suhendar, menyusul polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dinilai sebagai langkah cepat pemerintah untuk merespons krisis kepercayaan publik. Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup jika tidak disertai pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sistem.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, mengatakan pencopotan kepala Tikomdik dapat dibenarkan secara manajerial karena unit tersebut memegang peran penting dalam pengelolaan layanan pendidikan berbasis digital.
“Saya memandang pencopotan Kepala UPTD Tikomdik sebagai langkah korektif yang cepat dan sah secara manajerial. Unit ini memegang fungsi teknis operasional dalam layanan pendidikan, sementara SPMB Jawa Barat 2026 dijalankan secara daring dan harus berlangsung objektif, transparan, serta akuntabel,” kata Kristian, Jumat (12/6/2026).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, berbagai gangguan sistem yang memicu keluhan masyarakat saat proses pendaftaran menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.
Meski demikian, Kristian mengingatkan bahwa pergantian pejabat tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan yang terjadi. Ia menilai permasalahan dalam pelaksanaan SPMB harus dipahami sebagai kegagalan tata kelola sistem, bukan semata-mata kesalahan individu.
“Langkah itu tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Pelayanan publik harus mampu memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan, dan melindungi warga dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menyoroti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengalihkan sementara pengelolaan sistem ke Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat serta menunjuk pelaksana harian baru. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar dibanding sekadar kinerja satu pejabat.
“Dari fakta bahwa pemerintah daerah sampai harus mengalihkan pengelolaan sementara ke Diskominfo dan menunjuk pelaksana harian baru, terlihat ada kelemahan pada koordinasi, kesiapan sistem, dan rantai tanggung jawab yang perlu dibenahi secara menyeluruh,” katanya.
Karena itu, Kristian menilai keputusan penonaktifan pejabat terkait hanya bersifat sementara dan harus ditindaklanjuti dengan reformasi sistem yang lebih mendalam.
Ia mendorong pemerintah membangun sistem penerimaan murid baru yang lebih kuat melalui pengujian sistem sebelum pelaksanaan, integrasi data yang lebih baik, serta kanal pengaduan yang responsif dan mudah diakses masyarakat.
“Pemerintah perlu membangun sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, adil, dan akuntabel melalui kendali teknis yang jelas, pengujian sistem sebelum dibuka, integrasi data yang kuat, kanal pengaduan yang cepat, serta informasi publik yang terintegrasi dan mudah diakses,” tuturnya.
Kristian menegaskan keberhasilan pemerintah dalam menangani polemik SPMB tidak diukur dari beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat, melainkan dari kemampuan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Dalam konteks pelayanan publik, ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa keras sanksi dijatuhkan, melainkan pada perbaikan berkelanjutan yang memastikan masyarakat memperoleh layanan yang lancar, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Pungkasnya
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala UPTD Tikomdik setelah menerima berbagai laporan terkait kendala pelaksanaan SPMB 2026. Permasalahan yang muncul mencakup akses sistem, validitas data, hingga mekanisme pendaftaran peserta.
Usai melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan teknologi informasi dalam persiapan SPMB tahun ini.
“Betul, Kepala UPTD Tikomdik untuk sementara dinonaktifkan dulu,” ujar Dedi. Rabu (10/6/2026)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






