ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Potensi praktik “murid titipan” dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 mendapat sorotan serius. Tidak hanya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengawasi potensi penyimpangan yang dinilai rawan terjadi dalam proses penerimaan murid baru.
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, dikutip dari laman resmi KPK, Selasa (2/6/2026).
Selain praktik murid titipan, KPK juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran lain dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta yang diterima.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menegaskan bahwa praktik titip-menitip tidak boleh terjadi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, termasuk dalam proses seleksi Sekolah Manusia Unggul (Maung).
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat. Melalui surat edaran tersebut, proses seleksi diwajibkan berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.
“Tidak boleh sekolah unggul ada (siswa) titipan dari siapa pun atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun,” kata Dedi, Senin (25/5/2026).
Dedi menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
“Tidak boleh ada budaya titip-menitip dan kami tidak akan segan-segan untuk memproses hukum bagi siapa pun yang nanti terbukti terlibat melakukan penyimpangan,” katanya.
Bahkan, Dedi memastikan identitas pihak yang mencoba memasukkan calon siswa melalui jalur yang melanggar aturan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
“Kami juga akan mengumumkan kepada publik siapa-siapa yang menitipkan anaknya di sekolah unggul yang melanggar prinsip-prinsip transparansi dan prinsip-prinsip keunggulan sekolah itu sendiri,” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






