KORANMANDALA.COM – Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kabupaten Garut mulai mendapat sorotan serius. Berkurangnya lahan pertanian, khususnya di wilayah Kecamatan Garut Kota, dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan hingga keseimbangan ekosistem lingkungan.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi II Fraksi Golkar, Imat Rohimat. Ia menegaskan, kebutuhan pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif, terutama kawasan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Imat, pemerintah daerah memang dihadapkan pada kebutuhan penyediaan hunian, termasuk mendukung program pembangunan rumah dari pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keberlangsungan lahan pangan.
DPRD Garut Minta Perbaikan DTSEN, Lansia Duafa di Sirnajaya Belum Tersentuh Bansos
“Terkait alih fungsi lahan, di sisi lain Garut itu butuh perumahan, kemudian ada program pemerintah 1.000 rumah. Tapi di sisi lain juga Pemerintah Kabupaten Garut jangan sampai ada tanah produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dikeringkan atau dialihfungsikan jadi lahan perumahan. Itu yang salah,” tegas Imat, Senin (18/5/2026).
Imat meminta para pengembang atau developer perumahan untuk tidak menjadikan lahan produktif sebagai sasaran pembangunan. Menurutnya, masih banyak lahan nonproduktif yang dapat dimanfaatkan tanpa harus mengorbankan sawah.
Ia menilai, alasan kebutuhan pembangunan perumahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengalihfungsikan lahan sawah yang selama ini menjadi sumber produksi pangan masyarakat.
“Bagaimana melaksanakan program pemerintah 1.000 unit rumah dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Garut, salah satu jalannya developer jangan mengganggu tanah produktif. Artinya LP2B jangan disentuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imat meminta instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bersikap tegas dengan tidak memberikan izin pembangunan di atas lahan produktif.
Ia mengingatkan bahwa luas sawah di Garut semakin menyusut. Jika tidak dikendalikan, kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah di masa mendatang.
“Harus ada ketegasan dari pihak PUPR, jangan sampai diberi izin kalau menggunakan tanah produktif. Tanah sawah di sini semakin kecil sekarang kalau diganggu,” katanya.
Imat mencontohkan kawasan seperti Rancabango yang menurutnya masih memiliki lahan darat atau kebun kering yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa harus mengganggu sawah di wilayah bawah.
Tak hanya sektor perumahan, Imat juga mengingatkan para pengusaha yang akan mendirikan kawasan industri atau pabrik di wilayah kecamatan agar tidak menggunakan lahan produktif.
Menurutnya, investasi tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan sektor pertanian.
“Yang mendirikan pabrik jangan mengganggu juga lahan produktif. Harus mencari tanah yang tidak masuk LP2B,” tegasnya.
Sorotan terhadap alih fungsi lahan ini menjadi peringatan bahwa pembangunan di Kabupaten Garut perlu berjalan seimbang antara kebutuhan investasi, perumahan, dan perlindungan kawasan pangan agar tidak memicu persoalan baru di masa depan.
