ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Cicadas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, resmi ditertibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/2026). Penataan ini mengakhiri keberadaan kawasan perdagangan kaki lima yang telah menjadi denyut ekonomi warga sejak 1948.
Penertiban dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama jajaran Satpol PP Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam peninjauannya, Dedi menegaskan penataan kawasan dilakukan bukan sekadar menggusur pedagang, tetapi juga menyiapkan solusi ekonomi bagi warga terdampak.
ADVERTISEMENT
“Kita sepakat melakukan penataan. Kios-kios dibongkar dan dirapikan. Nanti saya siapkan solusi pekerjaan untuk pedagang kaki limanya,” kata Dedi di kawasan Cicadas, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melakukan pembongkaran tanpa memikirkan keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.
“Setelah dibongkar mereka mau ke mana? Yang penting mereka tetap bisa punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Dedi menilai pendekatan pemberian alternatif pekerjaan lebih realistis dibanding relokasi semata yang selama ini dinilai tidak menyelesaikan persoalan PKL secara menyeluruh.
Penataan kawasan PKL Cicadas juga disebut menjadi bagian dari dukungan terhadap proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya. Selain menunjang pengembangan transportasi massal, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan memperbaiki tata ruang kota.
Usai berdialog dengan pedagang, petugas Satpol PP Jawa Barat langsung melakukan pembongkaran kios menggunakan alat berat. Sejumlah pedagang tampak membongkar lapak dan memindahkan barang dagangan mereka sebelum proses penertiban berlangsung.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan instruksi gubernur untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini dipenuhi lapak PKL.
“Kurang lebih sudah 20 kios dibongkar dan prosesnya masih terus berjalan. Ini melanjutkan penataan yang sebelumnya sudah dilakukan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Tulus.
Ia menjelaskan, penertiban melibatkan personel Satpol PP Kota Bandung serta aparat linmas setempat. Sementara pendataan keseluruhan kios yang akan ditertibkan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Terkait jumlah keseluruhan kios menjadi kewenangan Pemkot Bandung karena kawasan ini masuk wilayah penanganan kota,” katanya.
Tulus memastikan komunikasi dengan koordinator pedagang telah dilakukan untuk membahas langkah lanjutan setelah penertiban.
“Kami fokus pada penertiban, sementara pembahasan solusi bagi pedagang sudah dikomunikasikan bersama koordinator,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga memimpin pembongkaran puluhan bangunan liar di kawasan Jalan Prof Eyckman, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada 12 Mei 2026. Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan taman kota agar lebih tertata dan nyaman digunakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






