ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jalan provinsi berbayar dinilai sebagai upaya mencari sumber pembiayaan infrastruktur yang lebih berbasis pada penggunaan jalan.
Pengamat kebijakan publik Kristian Widya Wicaksono menilai gagasan tersebut muncul seiring adanya kajian penghapusan pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan listrik.
“Wacana ini perlu dibaca sebagai upaya mencari sumber pembiayaan infrastruktur yang lebih terkait dengan penggunaan jalan, karena ada kemungkinan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan penggantinya masih dalam tahap kajian,” ujar Kristian. Saat dihubungi Selasa (12/5/2026)
ADVERTISEMENT
Menurutnya, secara konsep kebijakan, gagasan jalan berbayar memiliki daya tarik karena mendorong prinsip keadilan bagi pengguna jalan.
“Yang memakai layanan ikut menanggung biaya pemeliharaan, sehingga pemerintah daerah didorong menghubungkan pendanaan dengan mutu pelayanan publik,” katanya.
Namun demikian, Kristian menilai persoalan terbesar justru berada pada aspek hukum. Ia menjelaskan jalan provinsi dan jalan tol berada dalam rezim kewenangan berbeda.
“Jalan provinsi menurut Undang-Undang Jalan berada dalam kewenangan pemerintah provinsi untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, sedangkan rezim jalan tol berada dalam kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pajak kendaraan bermotor selama ini merupakan pungutan atas kepemilikan kendaraan, bukan berdasarkan penggunaan ruas jalan tertentu.
“Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, bukan pungutan atas setiap kali kendaraan melintas di suatu ruas jalan,” ungkap Kristian.
Karena itu, ia menilai penerapan tarif jalan provinsi tidak bisa hanya mengandalkan keputusan politik daerah semata.
“Bila skema tarif jalan provinsi hendak diterapkan, maka memerlukan dasar hukum yang jauh lebih kuat, desain pungutan yang jelas, sistem identifikasi kendaraan yang akurat, mekanisme pengecualian yang adil, dan kapasitas pengawasan yang tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat tengah mengkaji kemungkinan penghapusan pajak kendaraan listrik dan menggantinya dengan sistem jalan provinsi berbayar berbasis digital. Wacana itu disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
“Namanya konsep, kan perlu dikaji, ini lagi dikaji. Pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik kan tidak diperbolehkan, mungkin ke depan diperbolehkan setelah situasi ekonomi global pulih,” kata Dedi.
Ia juga menyebut terdapat pemikiran untuk mengganti sistem pajak kendaraan dengan pungutan berbasis penggunaan jalan.
“Tetapi, juga ada pemikiran kalau ingin berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar, siapa yang pakai jalan provinsi bayar,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






