ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengamat kebijakan publik Unpar, Kristian Widya Wicaksono menilai penerapan tarif di jalan provinsi memiliki tantangan besar, baik dari sisi teknis, infrastruktur, hingga kesiapan transportasi publik.
Wacana jalan provinsi berbayar yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai masih lebih tepat disebut sebagai gagasan politik dibanding kebijakan yang siap diterapkan.
Menurut Kristian, secara teknis jalan provinsi berbeda dengan jalan tol karena aksesnya terbuka dan terhubung langsung dengan banyak ruas jalan lain.
ADVERTISEMENT
“Jalan provinsi bukan ruang yang mudah dipungut seperti jalan tol, karena aksesnya terbuka dan jaringannya menyatu dengan jalan kabupaten, kota, dan lingkungan,” Ujarnya saat di hubungi Selasa, (12/5/2026)
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi memicu pengalihan arus kendaraan ke ruas jalan lain untuk menghindari tarif. Dampaknya, masalah kemacetan dan kerusakan jalan dikhawatirkan justru berpindah ke wilayah lain.
Selain itu, Kristian mengakui kebijakan jalan berbayar memang memiliki potensi positif dari sisi lingkungan hidup karena dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
“Pengurangan ketergantungan pada kendaraan pribadi serta prioritas pada transportasi umum dapat menurunkan emisi, polusi udara, dan kebisingan,” katanya.
Namun, ia menegaskan manfaat tersebut tidak akan otomatis tercapai apabila kualitas transportasi publik masih rendah.
“Berbagai kajian menunjukkan kualitas layanan transportasi publik di Indonesia masih rendah, belum terintegrasi, dan moda angkutan umum di banyak kota cenderung ditinggalkan ketika kendaraan pribadi lebih nyaman dan lebih andal,” ungkapnya.
Karena itu, Kristian menilai wacana jalan provinsi berbayar saat ini masih sebatas ide yang memancing perdebatan publik.
“Maka, secara rasional, wacana ini masih lebih tepat disebut sebagai gagasan politik yang memancing perdebatan daripada kebijakan yang siap diterapkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa pembenahan serius pada dasar hukum, mutu transportasi publik, dan tata kelola infrastruktur, kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi pungutan baru yang membebani masyarakat.
“Tanpa pembenahan serius pada dasar hukum, mutu transportasi publik, dan tata kelola infrastruktur, tarif jalan provinsi berisiko menjadi pungutan baru yang keras secara sosial tetapi lemah secara manfaat,” pungkasnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menyebut kualitas jalan provinsi juga harus meningkat apabila masyarakat nantinya diminta membayar untuk mengakses jalan tersebut. Ia menilai standar jalan provinsi harus mendekati kualitas jalan tol.
Dedi juga mengungkapkan sistem pembayaran yang disiapkan nantinya tidak lagi menggunakan metode tap kartu seperti gerbang tol konvensional. Sistem pembayaran disebut akan berbasis digital dengan teknologi modern yang telah digunakan di sejumlah negara.
“Nanti kan ada sistemnya itu. Digital, enggak usah lagi kayak tol ditempel begitu. Ada teknologinya, di negara-negara lain sudah ada,” Ujar Dedi Senin (11/5/2026)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






