ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan perkotaan Garut kembali menjadi sorotan. Kepadatan PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan dinilai memicu kemacetan serta mengganggu hak pejalan kaki, hingga berujung pada penertiban dan pembongkaran lapak di kawasan Bundaran Suci beberapa waktu lalu.
Pasca pembongkaran, para pedagang yang terdampak melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut dan dinas terkait pada Rabu (6/5/2026). Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Garut berjanji akan mencari solusi agar penataan kota tetap berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian warga kecil.
Anggota Komisi III DPRD Garut, Asep Mulyana, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para PKL. Menurutnya, penertiban tidak bisa hanya sebatas pembongkaran, tetapi harus dibarengi solusi konkret.
ADVERTISEMENT
GBLA Jadi Lautan Biru! Bobotoh Diajak Nobar Akbar Saat Persib Bentrok dengan Persija
“Pemerintah dalam penertiban harus dibarengi solusi yang konkret dengan kesepakatan. Komisi III DPRD juga akan menyampaikan nota kepada bupati terkait aspirasi yang disampaikan pedagang,” ujar Asep, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin yang disampaikan pedagang adalah permintaan agar pemerintah mengizinkan kembali pemasangan spandek knockdown sementara di lokasi semula selama solusi relokasi belum tersedia.
Di sisi lain, DPRD Garut saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang PKL. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme dan tata kelola PKL di Garut, mulai dari lokasi berjualan hingga ukuran lapak dan gerobak.
“DPRD sekarang sedang membentuk Perda khusus tentang PKL. Nantinya PKL akan diatur, misalnya dari asal jualan, ukuran lapak, ukuran gerobak,” katanya.
Asep menyebut pembahasan Perda tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada Juli 2026. Ia berharap regulasi itu dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan pemerintah dalam penataan kota dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini bisa memberikan kenyamanan dan kepuasan untuk semua pihak, baik pelaku UMKM maupun pemerintah,” ucapnya.
Menurut Asep, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah sejatinya memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda K3 terkait fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
“Di dalam Perda K3 disebutkan bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki. Dasarnya dari sana. Tetapi kami juga paham kondisi dan keluh kesah masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD memastikan akan terus mendorong lahirnya solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan memanggil dinas terkait, termasuk dinas yang membidangi perdagangan dan PKL, guna membahas skema penanganan lanjutan.
Asep menegaskan, sebagai wakil rakyat pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam polemik tersebut.
“Kita akan mencari dan memberikan solusi ke pemerintah. Kita diskusi sama-sama untuk mencari win-win solution. Di satu sisi pemerintah punya program penataan, di sisi lain masyarakat juga butuh usaha untuk mencari nafkah,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






