KORANMANDALA.COM – Rencana relokasi satwa dari Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung memunculkan tarik ulur kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Di satu sisi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menegaskan kesiapan untuk melakukan translokasi demi keselamatan satwa, sementara di sisi lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan satwa tetap berada di lokasi.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jabar, Andri Hansen Siregar, mengatakan bahwa langkah translokasi menjadi opsi utama untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa, khususnya yang berstatus dilindungi.
“Langkah pertama, kami akan menyelamatkan satwa dilindungi ke lembaga konservasi khusus dan lembaga konservasi umum terdekat yang memiliki kompetensi dalam penanganan satwa secara lebih spesifik,” ujar Hansen, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, proses pemindahan tersebut dilakukan semata-mata untuk penyelamatan, sekaligus menjamin kondisi kesehatan satwa tetap terjaga meski berada di lingkungan baru.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal KSDAE telah melakukan inventarisasi sejumlah lembaga konservasi yang dinilai layak, mulai dari pusat penyelamatan satwa khusus primata, mamalia besar, hingga karnivora.
“Lembaga yang dipilih sudah melalui penilaian dan verifikasi, serta memiliki predikat pengelolaan yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Hansen menyebut seluruh proses translokasi telah mendapatkan persetujuan pimpinan dan kini tinggal menunggu arahan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Yang jelas seluruh proses sudah melalui tahapan penilaian dan rekomendasi secara final,” tambahnya.
Selain itu, BBKSDA Jabar juga mencatat adanya sejumlah satwa titipan di Bandung Zoo yang masa kerja samanya telah berakhir sejak 2024. Satwa tersebut, kata Hansen, seharusnya sudah dikembalikan ke lembaga asalnya.
“Satwa titipan itu seharusnya sudah kembali ke lembaga asalnya. Ini juga menjadi perhatian kami untuk segera ditranslokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhamad Farhan mengungkapkan bahwa proses lelang pengelola baru Bandung Zoo ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026. Lelang tersebut melibatkan Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah pusat, setelah izin pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Namun demikian, Farhan menegaskan adanya perbedaan pandangan terkait relokasi satwa. Ia menyebut pemerintah pusat sempat menginginkan pemindahan satwa, tetapi pemerintah daerah memiliki sikap berbeda.
“Tadinya pemerintah pusat ingin satwa direlokasi. Tapi amanat dari gubernur tidak boleh direlokasi, maka kami sedang memperjuangkan agar satwa tidak direlokasi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Perbedaan sikap ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penataan ulang pengelolaan Bandung Zoo ke depan, di tengah upaya menjaga kesejahteraan satwa dan keberlanjutan fungsi konservasi.
