KORANMANDALA.COM –Pernyataan Prabowo Subianto yang meminta potongan aplikasi ojek online (ojol) diturunkan hingga di bawah 10 persen, bahkan menjadi 8 persen, menuai respons dari komunitas pengemudi di Kota Bandung.
Salah satu perwakilan komunitas ojol Bandung, Linda Rambing, mengaku masih meragukan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa regulasi pemerintah kerap tidak dijalankan oleh pihak aplikator.
Seribu Porsi Makan Gratis Dibagikan Lazismu Jabar, Ojol hingga Petugas Kebersihan Jadi Sasaran Utama
“Sekarang kita lagi nunggu, benar atau tidaknya. Kita butuh realisasi. Karena selama ini, aturan yang sudah jelas saja tidak dijalankan,” ujar Linda saat diwawancarai, Sabtu (2/5/2026).
Linda menyinggung kebijakan di tingkat daerah, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan keputusan gubernur (kepgub), yang menurutnya sudah tegas mengatur ekosistem transportasi online.
Namun, ia menilai aturan tersebut tidak diindahkan oleh aplikator.
“Pergub dan kepgub sudah keluar, jelas. Tapi dilaksanakan tidak? Tidak sama sekali. Jadi kita juga bingung, aplikator ini nurutnya sama siapa,” katanya.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya daya paksa pemerintah terhadap perusahaan aplikasi.
“Pemerintah saja tidak digubris, ini yang bikin ngeri. Jadi sekarang tinggal lihat, apakah perintah Presiden bisa didengar atau tidak,” tegasnya.
Selain soal potongan, Linda juga mengungkap praktik tarif yang dinilai memberatkan pengemudi.
Ia juga menyoroti skema “akun gacor” yang disebut-sebut membuat pengemudi harus mengeluarkan biaya tambahan agar mendapatkan order lebih banyak.
“Kalau mau gacor malah harus bayar. Ini makin mencekik driver,” katanya.
Linda menggambarkan kondisi pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi sulit.
Di satu sisi, mereka harus tetap bekerja demi penghasilan. Namun di sisi lain, pendapatan yang diperoleh kerap tidak menutupi biaya operasional.
“Kalau nggak jalan, nggak bisa makan. Tapi kalau jalan pun, kadang nggak ketutup, malah jadi utang,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya tarif perjalanan yang hanya Rp5.000 per trip. Jika dalam sehari pengemudi mengambil 20 perjalanan, penghasilan hanya sekitar Rp100 ribu, yang menurutnya tidak cukup bahkan untuk biaya bensin.
Seperti diketahui, kebijakan penurunan potongan aplikator tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Linda mengaku ingin bersikap optimistis, namun pengalaman di lapangan membuatnya ragu.
“Saya pengen optimis, tapi melihat yang sudah-sudah, aplikator nggak menggubris. Jadi sekarang kita lihat saja, apakah benar perintah Presiden bisa dijalankan,” katanya.
Ia pun berharap kebijakan tersebut benar-benar ditegakkan demi kesejahteraan para pengemudi.
“Kalau dilaksanakan, kita pasti bersyukur. Tapi sekarang pertanyaannya cuma satu: dilaksanakan atau tidak,” pungkasnya.
