Tenaga sukarelawan kebersihan menuntut kejelasan status ke Dinas Lingkungan Hidup (Rida/Koranmandala)
KORANMANDALA.COM –Ratusan tenaga sukarelawan pengangkut sampah di Kabupaten Garut akhirnya bersuara. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang selama ini menggantung, meski telah bertahun-tahun bekerja di lapangan tanpa kepastian.
Sebanyak 104 relawan hadir dalam audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut yang digelar di Gedung DPRD, Tarogong Kidul, Senin (20/4/2026). Forum ini menjadi titik tekan atas kegelisahan para pekerja kebersihan yang selama ini berada di wilayah abu-abu ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Garut dari Fraksi Golkar, Iman Ali Rahman, yang memfasilitasi audiensi tersebut, menegaskan bahwa status para relawan sebenarnya bisa dipayungi regulasi yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengangkatan tenaga non-ASN melalui skema alih daya (outsourcing).
“Status kepegawaiannya harus jelas. Alhamdulillah tadi sudah diterima oleh kepala dinas. Perbup 198 itu sudah membuka ruang, jadi mereka bisa diproses melalui skema alih daya,” ujar Iman.
Namun, fakta bahwa ratusan relawan masih berstatus “sukarelawan” hingga saat ini justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa regulasi yang sudah ada belum dijalankan secara optimal?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Garut, Jujun Juansyah, mengakui pihaknya tengah menyiapkan langkah administratif untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Ia menyebut kajian internal sebenarnya sudah tersedia, namun masih menunggu penguatan melalui nota dinas ke pimpinan daerah.
“Kajian sudah ada. Ini tinggal meyakinkan pimpinan saja. Dalam waktu dekat kami akan ajukan nota dinas. Mudah-mudahan dalam satu bulan ini sudah ada kepastian,” kata Jujun.
DLH juga membuka peluang pengangkatan minimal 104 relawan yang hadir dalam audiensi untuk direkrut melalui skema alih daya. Namun, keputusan final masih bergantung pada proses validasi data dan masa kerja.
“Total relawan ada 230 orang. Minimal 104 ini bisa di-hire, tapi kita tunggu validasi. Kita lihat masa kerja—apakah sudah empat, enam, atau bahkan sepuluh tahun,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang mencuat adalah masa kerja. DLH mengisyaratkan bahwa relawan dengan masa pengabdian minimal enam tahun akan menjadi prioritas dalam proses rekrutmen.
“Kalau melihat kuota 104 itu, kemungkinan yang di atas enam tahun yang akan diprioritaskan,” kata Jujun.
Fakta ini memperlihatkan ironi: tenaga kebersihan yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah justru harus menunggu bertahun-tahun untuk sekadar diakui secara administratif.
Padahal, mereka bekerja di 13 kecamatan yang telah terlayani sistem pengangkutan sampah—tanpa jaminan status, upah tetap, maupun perlindungan kerja yang layak.
DLH beralasan selama ini tidak bisa merekrut relawan karena terbentur aturan larangan pengangkatan tenaga non-ASN. Namun, dengan hadirnya Perbup 198/2023, celah tersebut seharusnya sudah terjawab.
“Selama ini memang tidak ada regulasi untuk membayar relawan. Di luar ASN tidak boleh direkrut. Tapi dengan Perbup ini, kita punya dasar untuk melakukan perekrutan,” jelas Jujun.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan bukan semata ketiadaan aturan, melainkan lambatnya implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Saat ini, DLH Garut mengoperasikan 413 tenaga kebersihan dengan dukungan 36 armada, yang terdiri dari sopir, awak angkut, petugas cator, hingga penyapu jalan.
Dengan jumlah tersebut, keberadaan relawan menjadi penopang penting dalam operasional sehari-hari meski ironisnya tidak diakui secara formal.
Di tengah audiensi, muncul pula isu adanya oknum PNS di lingkungan DLH. Menanggapi hal itu, Jujun menegaskan siap melakukan penindakan, namun meminta laporan disertai bukti konkret.
“Kalau ada oknum, silakan laporkan secara tertulis. Harus jelas siapa dan apa buktinya. Saya tidak bisa menindak tanpa dasar,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang komunikasi langsung dengan perwakilan relawan, seraya menekankan pentingnya transparansi agar penegakan disiplin dapat dilakukan secara objektif.
“Saya siap menegakkan disiplin, tapi harus terbuka. Silakan datang, tentukan perwakilan, supaya jelas dan bisa ditindaklanjuti,” tutup Jujun.
Audiensi ini menghasilkan secercah harapan, namun belum sepenuhnya menjawab kegelisahan para relawan. Janji kepastian dalam waktu satu bulan kini menjadi taruhan kredibilitas pemerintah daerah.
Jika kembali molor, maka persoalan klasik akan terulang: tenaga kerja di sektor vital tetap bekerja tanpa kepastian, sementara regulasi hanya berhenti di atas kertas.
KORAN MANDALA – Persib Bandung menghadapi ujian penting saat bertandang ke markas Madura United pada pekan…
KORAN MANDALA – Peningkatan nilai ekspor nasional dinilai perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM)…
KORAN MANDALA – Kondisi bahu dan badan jalan yang mengalami penurunan permukaan di sejumlah ruas…
KORAN MANDALA – Sejumlah mahasiswa Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD…
KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…
KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…