KORANMANDALA.COM –Iman Ali Rahman Anggota DPRD kabupaten Garut dari fraksi Golongan Karya,menerima audensi dari Tenaga Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup.Audensi berlangsung di Gedung DPRD ruang Paripurna pada Senin (20/04/2026)
Iman Ali Rahman sebagai wakil rakyat menjembatani aduan dari para pekerja Tenaga Kebersihan selain status kepegawaian juga adanya dugaan jual beli Surat Perintah (SP)
Iman juga menyampaikan kepada kepala Dinas DLH perbaikan tata kelola petugas berkenaan dengan praktek jual beli SP.
” Soal perbaikan yang di dalam kalau ada prilaku oknum menimbulkan ketidak beresan didalam tata kelola petugas kebersihan ini terutama berkenaan praktek jual beli SP (Surat Perintah) dan ini harus di tuntaskan,pak Inspektorat, ” Kata Iman.
Iman juga menuntut harus segera ditangani jika memang melibatkan oknum pegawai ASN khusunya PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Langkah langkah penangan langkah langkah seperti itu harus segera ditangani jika memang melibatkan oknum pegawai apalagi seorang ASN khususnya PNS , ini harus segara ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan, ” Tuntut iman.
Iman juga menjelaskan status kepegawaian relawan tidak ada istilah jual beli SP, bahkan dirinya juga bertanya kepada Kadis DLH mengenai mekanisme relawan.
” Kita statusnya adalah relawan jadi tidak ada istilah jual beli SP bahkan tadi saya bertanya kepada pak kadis mengenai mekanisme relawan? dan kadis menjawab itu bukan keinginan dinas itu melalui supir, ” Jelas Iman.
” Jadi siapa yang menjadi relawan di satu kendaraan itu awalnya adalah komunikasi antara pengemudi dengan yang bersangkutan, sehingga ketika muncul ada istilah tanpa kutip SP berarti ada yang didalam yang merekrut relawan,kalau memang ada yang sperti itu maka harus dibereskan, ” Tegas Iman.
Iman juga meminta nama yang diduga terlibat atas jual beli SP kepada salah satu petugas kebersihan.
” Sebab ketentuan SP itu memang tidak boleh setelah aturan tentang ASN itu tidak boleh, sebab tidak boleh ada pegawai non ASN jadi harus ASN yaitu P3K,” Lanjutnya.
Iman juga menyampaikan hasil kesepakatan antara relawan dengan Dinas LH diantanya :
Ke satu, Relawan berharap status akan kedudukannya ini sudah disepakati dan disetujui untuk diusulkan menjadi tenaga alih daya atau out sorsing.
Kedua ,disepakati agar proses ini berjalan cepat dan ditentukan kepastian statusnya itu selama satu bulan, sehingga mudah mudahan setelah itu masuk ke proses penganggaran dan ini bisa di tuntaskan pada bulan Oktober atau sampai bulan November.
Ketiga,ada perbaikan tata kelola di DLH sama berkenaan keberadaan tenaga sukarelawan atau komunikasi kendaraan Truck.
Ke empat, dari pertemuan ini tidak ada efek apapun entah itu intimidasi atau ketidak puasan atau apapun namanya, kita semua para relawan ini dihargai dihormati oleh Dinas secara benar, bahwa hari ini adlaah hak kita untuk menyampaikan aspirasi buka sesuatu yang dipandang melanggar aturan.
” Dan yang terakhir kita semua para relawan karena mekanisme relawan ini, itu seolah olah dilakukan secara inisiatif sendiri kemudian hubungannya dengan pengolahan truk maka Dinas harus diberitahu sehingga keberatan relawan itu termonitor oleh dinas.”
Iman juga menghimbau kepada para relawan mengenai keberadaan relawan lainnya kepada Dinas agar Dinas mengetahuinya.
” Ini harus diberitahukan kepada Dinas hingga seakan akan kesan keberadaan relawan itu diabaikan oleh Dinas, padahal keberadaan relawan ini sepenuhnya terjadi akibat adanya hubungan dilapangan yang harus cepat dihubungi dalam rangka percepatan pengangkutan sampah.” Pungkas Iman.
