KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial CP (33), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas pada Selasa (15/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit I Satresnarkoba Polres Garut di lapangan.
Disdik Garut Gelar LCC 2026, Dorong Literasi-Numerasi di Tengah Tantangan Rapor Pendidikan
“Petugas mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujar Usep, Kamis (16/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut melalui akun media sosial Instagram berinisial I. Barang haram itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali.
“Pelaku mengakui sebagian narkotika tersebut akan diedarkan. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
