Daerah

Isi Pertalite Pakai Galon, Pria di Sukabumi Ditangkap! Polisi Sita Ratusan Liter BBM Subsidi

KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial M (52) diamankan bersama ratusan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasus ini terungkap pada Rabu pagi, 8 April 2026, di kawasan Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak semestinya di sekitar SPBU. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa petugas mendapati pelaku mengisi Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen. Pelaku kemudian dihentikan saat mengendarai mobil Toyota Agya berwarna merah tidak jauh dari lokasi pengisian.

ADVERTISEMENT

Indri Rindani Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Bandung, Satu-satunya Perempuan

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut,” ujar Hartono.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah membeli sekitar 272 liter Pertalite untuk diangkut menggunakan kendaraan pribadi. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya, dokumen kendaraan, serta puluhan galon dan jerigen berisi BBM dengan total kurang lebih 272 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Sesuai arahan Kapolres, kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Hartono.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku.

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

12 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

13 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

14 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

15 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

16 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

17 jam ago